bdadinfo.com

Simpan Sabu di Celana, Seorang Pria di Kabupaten Agam Dibekuk Polisi - News

Uncu (topi kuning) saat diinterogasi polisi di kediamannya di Kecamatan Lubuk Basuk, Kabupaten Agam.

- Jangan main-main dengan narkoba, seorang pria di Kabupaten Agam, Sumbar, dibekuk polisi gegara sabu.

Kejadian itu terjadi Sabtu, 11 Maret 2023. Tim Satresnarkoba Polres Agam berhasil menangkap seorang pria, Uncu karena menyimpan sabu di kantong celananya seberat 2,07 gram.

Uncu diamankan polisi di kediamannya, di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Awalnya tim Satresnarkoba Polres Agam mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada seorang pria bernama Uncu diduga sebagai pemakai narkoba.

Baca Juga: Pemkab Tanah Datar Sangat Dukung Didikan Subuh, Bupati Eka Putra: Kegiatan Strategis Perlu Dikembangkan

Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah membenarkan hal itu.

"Penangkapan terhadap pelaku, Uncu, berawal dari laporan warga sekitar yang curiga terhadap sikap dan perilaku Uncu dalam kesehariannya," ujar Aleyxi, dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Senin 13 Maret 2023.

Saat penangkapan, tambah Aleyxi, Uncu bersikap kooperatif alias tidak melawan.

Lebih lanjut, Aleyxi mengatakan, dari penangkapan Uncu, tim Satresnarkoba Polres Agam juga mengamankan HP milik pelaku, 1 helai celana pendek, dan 1 tisu yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu," tutur Aleyxi.

Kini, Uncu telah ditahan di Mapolres Agam guna disidik lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Uncu disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, paling singkat 5 tahun. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat