bdadinfo.com

Jelang Ramadhan 2023, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Gabah Kering Rp5 Ribu Per Kilogram - News

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi

- Menjelang bulan suci Ramadan 2023, Pemerintah secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP gabah kering yang semula Rp4.200 per kilogram dari petani.

Kenaikan harga gabah kering tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan.

“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Kepala Bapanas, Arief, keterangan tertulis dikutip , Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumatera Barat Ikuti Upacara Pelepasan Satgas Pengaman Perbatasan di Wilayah Papua Barat

Selain harga gabah kering, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang perusahaan umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimal 2 persen seharga Rp9.950.

“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimal 2 persen, harganya Rp9.950,” terangnya.

Diwaktu yang sama, Pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

Baca Juga: 3 Jenis Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari Penderita Maag dan Asam Lambung selama Puasa

“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT (Nusa Tenggara Timur), Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” imbuhnya.

Adapun rincian harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan zonasi yang ditetapkan pemerintah, sebagai berikut:

1. Zona I (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Sulawesi): beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.

Baca Juga: Terkait Turis di Bali yang Kerap Tidak Patuh Berlalu Lintas, Kapolri Beri Tanggapan Begini

2. Zona II (Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT (Nusa Tenggara Timur), Kalimantan): beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.

3. Zona III (Maluku dan Papua): beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat