bdadinfo.com

Segini Harta Brigjen Endar Priantoro, Pejabat KPK yang Istrinya Viral Gegara Hedon - News

Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro jadi sorotan gegara diduga istrinya bergaya hedon (Ist)

- Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro mendadak jadi sorotan publik usai dugaan gaya hedon sang istri viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial ini, wanita yang disebut sebagai istri polisi berpangkat jenderal bintang satu itu dikabarkan kerap membagikan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Seperti momen saat mereka sedang berlibur ke luar negeri dengan latar belakang foto gunung es. Dalam narasi video tersebut, ditulis jika mereka sewa helikopter.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret, Berikut Merek Tak Dapat Potongan Harga Rp7 Juta

"Liburan ke luar negeri sewa mobil? Itu bukan gayanya istri jenderal bro! Sewa helikopterlah!!" bunyi keterangan dalam video yang viral itu.

Lantas seperti apa sih nilai harta kekayaan Brigjen Endar Priantoro?

Dilansir dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN KPK, pada laporan 07 Februari 2023/Periodik - 2022, Brigjen Endar Priantoro tercatat memiliki harta sebesar Rp 5.633.150.000. Kemudian, ia juga memiliki utang senilai Rp 1.500.000.000.

Baca Juga: Gaya Hedon Istri Polisi Viral di Sosmed, Liburan di Luar Negeri: Sewa Helikopterlah!

Adapun nilai tersebut terdiri dari sejumlah aset berharga, di antaranya 5 bangunan atau lahan yang tersebar di sejumlah daerah, seperti di Kota Pangkal Pinang, Kota Tanggerang, Kota Surabaya, Kota Tanggerang dan Kota Banyumas.

Selain itu, dalam laporannya di LHKPN, Brigjen Endar Priantoro juga melapor memiliki tiga kendaraan, terdiri dari dua motor dan satu mobil jenis Toyota Inova tahun 2019.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran dengan gaya hidup mewah.

"Telah berkali-kali diingatkan untuk menjaga disiplin anggota, menjaga agar anggota tidak bergaya hidup hedon, dalam hal ini Divisi Humas telah mengeluarkan edaran agar anggota, juga termasuk keluarga, tetap menjaga gaya hidup untuk tidak membuat gaya hidup atau gaya hidup mewah, atau hedon," katanya dikutip pada Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal, BPOM Amankan Barang Bukti Senial Rp7,7 Miliar

"Dan tentu kita juga ingatkan anggota termasuk keluarganya yang melanggar akan diberikan sanksi," sambung dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat