bdadinfo.com

Wow! Ini Daftar Harta Kekayaan Endar Priantoro, Jenderal yang Istrinya Viral Punya Gaya Hidup Mewah - News

Ini daftar harta kekayaan Endar Priantoro Direktur Penyelidikan KPK yang diduga memiliki gaya hidup mewah (assets.ayobandung.com)

- Brigjen Pol Endar Priantoro saat ini menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi lantaran dugaan gaya hidup mewah yang dilakukan sang istri viral di media sosial. Brigjen Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK yaitu Ali Fikri memberikan klarifikasi terkait isu gaya hidup mewah yang tengah beredar di media sosial yang menggaet nama Brigjen Endar Priantoro.

"Berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," ucap Ali pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 di gedung KPK menanggapi dugaan gaya hidup mewah Brigjen Endar Priantoro.

Baca Juga: Nottingham Forest vs Newcastle United Liga Inggris, Prediksi Susunan Pemain dan Skor

Ali Fikri juga mengatakan bahwa Dewan Pengawas KPK punya hak untuk melakukan penindakan atas hal tersebut.

"Tentu berikutnya akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK ya untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam undang-undang KPK itu sendiri," ujar Ali menambahkan.

Dilansir dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN KPK, pada laporan periodik 2022, Brigjen Endar Priantoro tercatat memiliki harta sebesar Rp 5.633.150.000. Brigjen Endar Priantoro juga memiliki utang senilai Rp 1.500.000.000.

Baca Juga: Satu Angkatan dengan Ferdy Sambo, Jejak Endar Priantoro Nggak Kaleng Kaleng

Nilai harta kekayaan tersebut terdiri dari sejumlah aset berharga, di antaranya 5 bangunan atau lahan yang tersebar di sejumlah daerah, seperti di Kota Tanggerang, Kota Surabaya, Kota Tanggerang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Banyumas.

Selanjutnya, dalam laporannya di LHKPN, Brigjen Endar Priantoro juga tercatat mempunyai tiga kendaraan, terdiri dari dua motor dan satu mobil jenis Toyota Inova tahun 2019.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran dengan gaya hidup mewah.

Baca Juga: Terbaik Nasional, Sumbar Andalkan Ini sebagai Penanganan dan Pengendalian Covid-19

"Telah berkali-kali diingatkan untuk menjaga disiplin anggota, menjaga agar anggota tidak bergaya hidup hedon, dalam hal ini Divisi Humas telah mengeluarkan edaran agar anggota, juga termasuk keluarga, tetap menjaga gaya hidup untuk tidak membuat gaya hidup atau gaya hidup mewah, atau hedon," katanya dikutip pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023.

"Dan tentu kita juga ingatkan anggota termasuk keluarganya yang melanggar akan diberikan sanksi," sambung dia.

Soal video viral diduga istri polisi yang bertugas sebagai salah satu pejabat KPK yitu Brigjen Endar Priantoro. Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan  mendalaminya terlebih dahulu.

Baca Juga: Amankan Aset Negara, PLN Gandeng Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Lahan

"Nanti kita lihat dulu ya, case (kasus) nya apa. Tapi secara umum pimpinan Polri sudah meneruskan pada jajaran agar tidak bergaya hidup hedon, dan tentu ada sanksi bagi yang melanggar, termasuk sanksi dalam anggota tersebut." kata Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan.***


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat