bdadinfo.com

Pemerintah Beri Remisi untuk 1466 Narapidana di Hari Raya Nyepi Tahun 2023 - News

Pemerintah Beri Remisi untuk 1466 Narapidana di Hari Raya Nyepi Tahun 2023 (polri.go.id)

- Pemerintah Indonesia telah memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023 sebanyak 1466 narapidana yang beragama Hindu yang tersebar di berbagai lembaga Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyampaikan, Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023 yang diterima oleh 1446 narapidana berupa pengurangan masa pidana sebagian.

Rita mengatakan, para narapidana yang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023 yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2023, 1.466 Narapidana Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

"Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi," ujar Rika, keterangan tertulis dikutip , Rabu, 22 Maret 2023.

Ditjenpas memaparkan, terdapat 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Ditjenpas juga menyetujui untuk memberikan remisi kepada 1.466 narapidana pada tahun 2023. 

Lebih lanjut, Rita menyebutkan, daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Baca Juga: Baru Divonis 20 Tahun Penjara, Masa Tahanan Putri Candrawathi Bakal Dipotong Banyak Remisi

Rika menerangkan, jika remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Ditjenpas berharap, dengan adanya remisi yang diberikan ini, para narapidana lebih semangat dan belajar berbagai hal sebelum nantinya kembali hidup ditengah masyarakat seperti sedia kala.

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat