bdadinfo.com

Curi Motor, Seorang Residivis Kasus Sabu Diringkus Polres 50 Kota - News

Curi Motor, Seorang Residivis Kasus Sabu Diringkus Polres 50 Kota

- Polres 50 Kota menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di SMK N 2 Guguak Jorong Ampang Gadang Nagari VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Jumat 24 Marer 2023.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Zakya Alva menyebutkan pelaku berinisial AL (23) seorang residivis kasus narkotika jenis sabu, merupakan warga Jorong Maur Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Pelaku kita tangkap terkait aksi pencurian sepeda motor yang diketahui terjadi pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023," Zakya Alva.

Baca Juga: Ramai Dikunjungi Masyrakat, Pasar Beduk Sungai Rumbai Diberikan Pengamanan Polisi

Iptu Zakya mengatakan penangkapan pelaku AL merupakan pengungkapan TO Operasi Jaran Singgalang 2023 dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / III / 2023 / SPKT / POLRES 50 KOTA/ POLDA SUMBAR, tanggal 02 Maret 2023.

"Pelaku ditangkap tim satreskrim Polres 50 Kota saat melakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan sedang duduk di toko bordir bertempat di Kelurahan Pasia Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam,"jelasnya.

Kemudian saat diintrograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya yang saat ini DPO.

Baca Juga: Cara Membuat Es Tebak, Minuman Segar dari Sumatera Barat Saat Berbuka Puasa

"Pelaku juga mengaku sepeda motor tersebut digadaikannya untuk membeli narkotika jenis Sabu,"ungkapnya.

"Atas pengakuannya kemudian Tim Opsnal Satreskrim membawa pelaku ke Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, semetara rekanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian,"tutupnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat