bdadinfo.com

Update Kasus Mario Dandy: Besok Saksi R dan N Dipastikan Penuhi Panggilan Persidangan Penganiayaan David - News

Kasus Mario Dandy

- Kasus penganiayaan MDS, S dan AG telah memasuki babak baru.

Pengadilan bakal menggelar sidang perdana terhadap pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG (15) atas kasus penganiayaan D (17).

AG bakal menjadi pelaku pertama yang bakal menjalani sidang kasus penganiayaan tersebut pada Rabu, 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Puasa 22 Jam sehari, Inilah Negara dengan Waktu Puasa Terlama di Dunia dan Tentunya Lebih Lama dari Indonesia

Seperti diketahui, berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap termasuk barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan.

Berkas perkara ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lewat kuasa hukumnya, Raudah Mariyah, SH., saksi kunci R dan N sudah menerima surat panggilan saksi persidangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Maret 2023.

Raudah memastikan saksi R dan N akan hadir dalam proses persidangan pada Rabu nanti untuk memberikan kesaksiaan di depan hakim persidangan kasus penganiayaan berat yang melibatkan tiga pelaku ini.

Baca Juga: Mana Lebih Baik, Wanita Salat Tarawih di Rumah atau Masjid? Begini Penjelasan Ulama

"Saksi N dan R hari ini (Senin) sudah resmi menerima panggilan sidang dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk hadir pada hari Rabu, 29 Maret 2023 di PN Jaksel Pukul 10.00 wib, dalam perkara ‘penganiayaan berat berencana ‘Anak AG’, dan dipastikan InsyAllah mereka akan hadir untuk memberikan kesaksiannya di persidangan," kata Raudah.

Raudah Mariyah, SH. juga berharap persidangan berjalan lancar dan pelaku mendapatkan hukuman yang seusai dengan apa yang telah mereka perbuat.

"Semoga klien kami yang merupakan saksi kunci ini, diberikan kemudahan dalam memberikan keterangan saat persidangan nanti dan para pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa selain kuasa hukum, Saksi R dan N juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban selama proses persidangan nanti.

"Sebagaimana kita ketahui keduanya sudah berada dalam perlindungan & tanggungjawab LPSK dan nanti LPSK juga akan mendampingi saksi-saksi ini dalam persidangan," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat