bdadinfo.com

Jadi Anggota DPR RI, Istri Bupati Kapuas Sering Minta Kepala SKPD Penuhi Kebutuhan Pribadinya - News

Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya yang jabat Komisi III DPR (Instagram @benbrahimsbahat_)

- Ary Eghani, Istri dari Bupati Kapuas, Ben Brahim yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan korupsi di lingkup Pemkab Kapuas.

Ary Eghani diduga menerima uang suap dari pihak swasta dalam proyek perkebunan di Kalimantan Tengah, sedangkan suaminya, Bupati Kapuas diduga memangkas anggaran untuk PNS di lingkup Pemkab Kapuas.

Adapun kisaran jumlah uang yang diterima Ary Eghani dan Ben Ibrahim adalah sejumlah sekitar Rp8.7 miliar yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri, ongkos politik dan membayar lembaga survei.

Baca Juga: Wah Jokowi Kirim Gibran untuk Hajar Ganjar dan Megawati soal Tolak Israel

Baca Juga: Menikmati Wine di Tengah Demonstrasi, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Prancis?

Tak hanya itu, KPK juga menyampaikan bahwa Bupati Kapuas tersebut, juga sering meminta fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus Anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” ucap Johanis, Wakil Ketua KPK melalui keterangan persnya, Selasa, 28 Maret 2023.

Adapun kebutuhan pribadi yang sering diminta oleh istri Bupati Kapuas tersebut berupa, pemberian dalam bentuk uang maupun barang mewah untuk dirinya sendiri.

Lebih jelasnya, Johanis membeberkan bahwa sumber dana yang diambil oleh Bupati Kapuas tersebut adalah pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Adapun dana hasil korupsi tersebut juga digunakan untuk ongkos politik Ben Brahim saat mencalonkan diri menjadi calon Gubernur Kalteng pada Pilgub 2020.

Baca Juga: AG Jalani Sidang Perdana, Ayah David: Hari Ini Waktunya Perlawanan, Mereka Akan hancur

Baca Juga: Bebas Mata Minus Tanpa Operasi dengan Terapi Ortho-K

Tak hanya untuk pencalonan Ben Brahim, uang tersebut juga digunakan untuk ongkos politik Ary Eghani dalam pencalonannya menjadi anggota DPR RI pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu.

Sebagaimana yang diketahui Ary Eghani merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang berhasil memenangkan pemilihan legislatif (Pileg) lalu, dan sekarang duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Sedangkan suaminya, Ben Brahim, sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Kapuas tahun 2020, pernah ikut serta dalam Pilgub Kalteng sebagai calon Gubernur yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, PKS, PKPI dan PSI. Tetapi ia kalah oleh pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat