bdadinfo.com

10 Pialang Berjangka yang Izinnya Dicabut oleh Bappebti - News

10 Pialang Berjangka yang Izinnya Dicabut oleh Bappebti (Bappebti.go.id)

- Perlu dicatat bahwa perdagangan berjangka adalah salah satu instrumen investasi yang berisiko tinggi, dan investor harus mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam perdagangan berjangka.

Dalam kasus ini, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mencabut izin sepuluh pialang berjangka karena berbagai pelanggaran, seperti pelanggaran dalam menjalankan operasinya, seperti tidak mematuhi peraturan, peraturan, dan kebijakan Bappebti. 

Dalam hal ini, para investor harus berhati-hati dan tidak melakukan transaksi dengan pialang berjangka yang telah kehilangan izinnya dari regulator.

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Ada 25 Artis yang Terlibat Pusaran Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Dilansir dari bappebti.go.id, berikut adalah sepuluh pialang berjangka yang izinnya telah dicabut oleh Bappebti:

1.PT. ARTA MAS FUTURES d/h PT. BIMASAKTI BERJANGKA 

NO. IZIN : 601/BAPPEBTI/SI/I/2005  

ALAMAT: Grand Slipi Tower Lt. 19 Unit 19i Jl. Letjen. S. Parman, Palmerah Jakarta Barat 11480 

TELP :(021) 29022408

 

2.PT. ARTHA BERJANGKA NUSANTARA

NO. IZIN : 70/BAPPEBTI/SI/XII/2000 

ALAMAT: Deusche Bank Building Lt.15, Jl. Imam Bonjol No. 80, Jakarta 

TELP: (021) 31900369

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat