- Perlu dicatat bahwa perdagangan berjangka adalah salah satu instrumen investasi yang berisiko tinggi, dan investor harus mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam perdagangan berjangka.
Dalam kasus ini, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mencabut izin sepuluh pialang berjangka karena berbagai pelanggaran, seperti pelanggaran dalam menjalankan operasinya, seperti tidak mematuhi peraturan, peraturan, dan kebijakan Bappebti.
Dalam hal ini, para investor harus berhati-hati dan tidak melakukan transaksi dengan pialang berjangka yang telah kehilangan izinnya dari regulator.
Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Ada 25 Artis yang Terlibat Pusaran Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Dilansir dari bappebti.go.id, berikut adalah sepuluh pialang berjangka yang izinnya telah dicabut oleh Bappebti:
1.PT. ARTA MAS FUTURES d/h PT. BIMASAKTI BERJANGKA
NO. IZIN : 601/BAPPEBTI/SI/I/2005
ALAMAT: Grand Slipi Tower Lt. 19 Unit 19i Jl. Letjen. S. Parman, Palmerah Jakarta Barat 11480
TELP :(021) 29022408
2.PT. ARTHA BERJANGKA NUSANTARA
NO. IZIN : 70/BAPPEBTI/SI/XII/2000
ALAMAT: Deusche Bank Building Lt.15, Jl. Imam Bonjol No. 80, Jakarta
TELP: (021) 31900369