bdadinfo.com

Pemerintah Resmi Beri Insentif PPN untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik, Bayar 1 Persen Saja - News

Menkeu Sri Mulyani Sebut Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik Rp7 Juta Per Unit (Ilustrasi KBLBB (Sindonews))

- Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil) dan bus. Insentif tersebut mulai berlaku pada masa pajak di bulan April sampai dengan masa pajak bulan Desember 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pemberian insentif PPN tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat transformasi ekonomi melalui ekosistem kendaraan listrik.

Insentif PPN untuk pembelian mobil dan bus listrik tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Baca Juga: Sepak Terjang Karier Politik Puan Maharani, Perempuan Pertama yang Menjabat Ketua DPR RI

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” kata Febrio Kacaribu, keterangan tertulis dikutip Selasa, 4 April 2023.

Febrio menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Adapun pemberian insentif PPN tersebut akan ditujukan pada:

Baca Juga: Mengenal Pernikahan Adat Minang yang Kental dengan Hukum Adat dan Dilandasi Aturan Islam

Peratama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%;

Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% kurang dari TKDN 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin,Taufiek Bawazier mengatakan, bahwa Pemerintah sendiri dengan adanya insentif PPN tersebut menargetkan 35.862 mobil listrik terjual di tahun 2023

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” jelas Taufiek Bawazier.

Lebih lanjut, Taufiek menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut nantinya dilakukan oleh lembaga verifikasi independen.

Ia juga menekankan, bahwa Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat