bdadinfo.com

Pengguna KAI Catat! Ini Aturan Penting Kapasitas Bagasi Agar Tidak Kena Biaya Tambahan Saat Mudik Lebaran 2023 - News

Catat! Pengguna KAI untuk mudik lebaran 2023, pahami aturan kapasitas bagasi ini agar tidak kena biaya tambahan. (kai.id)

– Bagi para pengguna KAI yang memilih kereta api sebagai moda transportasi mudik, perhatikan aturan penting kapasitas bagasi ini agar tidak kena tambahan biaya saat mudik lebaran 2023.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April s.d 2 Mei 2023.

Untuk itu, demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Jadwal One Way, Contra Flow, Ganjil-Genap Jalan Tol Saat Mudik Lebaran 2023

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Baca Juga: Menhub Cek Kelayakan Bus Jelang Mudik Lebaran 2023, Armada yang Tidak Layak Akan Segera Diganti

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam.

Lalu juga benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Baca Juga: Pemudik Diimbau Tak Berlama-lama di Rest Area Saat Mudik Lebaran 2023, Dibatasi Waktu Hanya 30 Menit

Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat