bdadinfo.com

Bacakan Nota Pleidoi, Hotman Paris Minta Hakim Bebaskan Teddy Minahasa - News

Hotman Paris (Ist)

- Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan kliennya.

Permintaan pembebasan itu disampaikan Hotman Paris saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.

Pengacara kondang itu menilai, Teddy tidak terbukti atas dakwaan yang yang disangkakan oleh Jaksa.

"Tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim yang mulia, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Hotman di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Dokter Muda yang Ribut dengan Pasutri Akhirnya Jadi Saudara di Kantor Polisi Medan

Selain itu, Hotman juga meminta hakim agar Teddy dinyatakan tidak bersalah atau membatalkan seluruh dakwaan jaksa dalam keterlibatan dirinya mengedarkan narkoba bersama terdakwa lain, Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kasranto.

Selanjutnya, ia juga meminta agar Teddy dibebaskan dari segala tuntutan, meminta agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

"Memulihkan segala hak Terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya," ucap Hotman.

Terakhir, dia meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat