bdadinfo.com

Daftar Lengkap Kendaraan yang Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran, Wajib Dicatat! - News

Berikut ini adalah daftar lengkap kendaraan yang dilarang melintas saat Mudik Lebaran (Kemenhub)

Jelang perjalanan mudik Lebaran 2023, banyak hal yang harus diperhatikan. Setidaknya kita akan mengurangi dampak kemacetan berlalu lintas.

Pemerintah memberlakukan larangan beberapa kendaraan melintas saat mudik lebaran. Begitu juga melampirkan daftar jalur yang diberlakukannya hal tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan jumlah pemudik tahun 2023 ini sebanyak 123,8 juta orang. Jumlahnya lebih banyak sekitar 85,5 juta orang dari mudik lebaran tahun 2022.

Baca Juga: Hati-Hati! Ada 125 Titik Rawan Arus Mudik, Polri Gelar Operasi Ketupat

Dari hasil survei yang dilakukan oleh Kemenhub didapatkan faktor paling mempengaruhi perjalanan mudik tahun 2023 adalah keuangan yang mulai stabil pasca pandemi COVID-19.

Datanya sendiri sebanyak 31,02%, sisanya 12,76% karena cuti bersama, dan 12,6% dengan alasan tidak ada COVID-19. Namun faktor utama mudik adalah karena adanya lebaran Idul Fitri.

Dalam aturan pada Buku Panduan Mudik 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan beberapa jenis kendaraan yang tidak boleh melintas.

Penasaran apa saja? Berikut ini daftar lengkapnya!

Baca Juga: Potret Mencekam Kudeta Sudan: Jet Tempur Hilir Mudik, RSF Klaim Kuasai Bandara!

Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram

Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih

Kereta tempelan/gandengan

Baca Juga: 15 Pati TNI AU Naik Pangkat, 3 Orang Resmi Sandang Pangkat Marsekal Muda

Mobil pengangkut bahan galian (tanah, pasir, baru, red) dan bahan tambang serta bangunan (besi, semen, dan kayu)

Kebijakan tersebut berlaku mulai dari Rabu, 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 21 April 2023. Adapun untuk arus bali berlaku dari Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai Kamis, 27 April 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat