bdadinfo.com

Wah Nyaris 1000 Aduan THR Dilaporkan Pekerja, Terbanyak di DKI Jakarta, Politikus PKS Ngegas Begini - News

Waduh nyaris 1000 aduan THR dilaporkan pekerja, terbanyak di DKI Jakarta, politikus PKS ngegas begini (Pexels.com)

- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah cepat tindak lanjuti semua aduan THR atau Tunjangan Hari Raya.

Kurniasih Mufidayati mendesak, aduan THR yang telah diverifikasi informasi, sesegera mungkin tim yang dibentuk oleh pemerintah menindaklanjuti ke perusahaan yang mendapat aduan dari para pekerja.

Adapun yang disoroti oleh Kurniasih Mufidayati adalah Posko THR yang dibuka oleh pemerintah sejak  28 Maret 2023, dan  kini menerima kurang lebih 938 aduan THR. 

Baca Juga: Keterlibatan Majelis Ulama Indonesia dalam Film Buya Hamka, Ketua Bidang Seni MUI : Buya Hamka adalah Simbolis

Adapun aduan yang diterima oleh Posko THR, aduan tersebut terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan, aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan aduan THR terlambat dibayarkan. Aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta.

"Semua laporan dan aduan harus ditindaklanjuti, lakukan verifikasi informasi dan verifikasi dari sisi perusahaan. Jika memang terindikasi ada pelanggaran, maka harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja," kata Kurniasih, keterangan tertulis dikutip Rabu, 19 April 2023.

Politisi Fraksi PKS ini menekankan, THR 2023 tidak boleh ada pengurangan pembayaran THR atau metode pembayaran THR dengan dicicil. THR tahun ini beda dengan yang pernah dilakukan pada tahun-tahun pandemi Covid 19.

Baca Juga: Kunci Jawaban Pangajaran 8 Pamekar Diajar Basa Sunda Kelas 7 Halaman 109 110 Bahasa Sunda Kurikulum 2013

"Tahun ini pembayaran penuh dan tidak boleh dicicil. Ini adalah hak pekerja dan harus ditunaikan oleh perusahaan. Ada juga aturan untuk mereka yang belum genap setahun dengan nilai THR proporsional sesuai dengan waktu bekerja," imbuhnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II ini berpendapat dengan banyaknya jenis aduan terkait THR tersebut, sangat jelas merugikan pekerja dan menggambarkan situasi yang miris.

Sebab, mendapat THR adalah hak dari pekerja yang wajib ditunaikan oleh perusahaaan. Sudah semestinya jika para pekerja mengadu terkait hak mereka yang tidak diberikan maupun ditawar dengan berbagai metode.

Baca Juga: Aktor dan Sutradara Ungkap Cerita di Balik Pembuatan Film Buya Hamka

Kurniasih meminta kepada tim terkait untuk melaporkan aduan yang telah diselesaikan atau telah mendapat tindak lanjut sehingga para masyarakat juga dapat mengetahui secara gamblang terkait persoalan THR tersebut.

"Kita minta laporan dari jumlah aduan tersebut berapa yang sudah diselesaikan tentu targetnya adalah semuanya tuntas alias 0 aduan yang tersisa. Ini yang kita harapkan," kata dia. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat