bdadinfo.com

Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik dan Arus Balik Idul Fitri 2023 - News

Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik dan Arus Balik Idul Fitri 2023. (pmjnews.com)

 - Pemerintah telah menyiapkan pembatasan operasional terhadap angkutan barang.

Beberapa kendaraan berat pengangkut barang dibatasi, bahkan ada yang dilarang melintas selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2023.

Pembatasan dan pelarangan tersebut diatur pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kemenkominfo.

Baca Juga: Kemenhub Catat Penumpang Angkutan Umum Arus Mudik 2023 Tembus 1,3 Juta Orang

Pembatasan ditujukan kepada mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.

Selain itu pembatasan juga dikenakan pada mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Selanjutnya, pada mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu).

Baca Juga: Jadwal One Way Arus Mudik dan Arus Balik Tol Cikampek

Juga kepada mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan tambang, serta bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.

Namun, ada sejumlah mobil barang yang dikecualikan, seperti yang membawa BBM dan BBG, serta hewan ternak.

Kemudian mobil yang membawa hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan sepeda motor mudik/balik gratis juga masuk dalam pengecualian.

Namun, perlu diingat mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan.

Surat ini diterbitkan oleh pemilik barang, dan harus memuat jenis barang dan tujuan pengiriman.

Pemerintah menganjurkan, surat muatan ini ditempelkan pada kaca depan mobil barang di sebelah kiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat