bdadinfo.com

Terbukti Rugikan Jemaah Berulang kali, Kemenag Cabut Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri - News

Ilustrasi Ibadah Haji

- Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sebelumnya NSWM telah melakukan tindak penipuan dan pihak kepolisian telah menetapkan Direktur NSWM sebagai tersangka.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang diterbitkan Kemenag.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengatakan, bahwa PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) telah berulang kali melakukan pelanggaran yang merugikan banyak jemaah.

Baca Juga: Hampir 1 Juta Orang Telah Menyebrang Sumatera ke Jawa, ASDP Beri Apresiasi Berbagai Pihak yang Terlibat

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Hilman Latief, keterangan tertulis dikutip Senin, 1 Mei 2023.

“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin mengimbau kepada penyelenggara perjalanan lainnya untuk tetap patuh akan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sebanyak 75 WNI Tiba di Indonesia, Total 823 Orang Berhasil Dipulangkan dari Sudan

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” tegas Nur Arifin.

“PPIU harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” sambungnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah sehingga masyarakat tidak mengalami kejadian yang dapat merugikan jemaah itu sendiri.

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” kata Mujib Roni menjelaskan.

Ia menambahkan, agar masyarakat sekiranya sudi meninjau kembali segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah termasuk perihal visa, hotel dan akomodasi lainnya demi kelancaran ibadah para jemaah.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat