- Meski sudah bebas dari pidana penjara kasus korupsi, Romahurmuziy (Rommy) masih tidak ikhlas.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP ini menegaskan kasus yang menimpanya jelang Pemilu 2019 bukan pidana murni.
"Kasus yang menimpa saya itu adalah kasus yang sangat artificial. Bayangkan seorang ketua umum partai dijuduli OTT untuk rupiah yang hanya 50 juta," kata Rommy dalam Podcast Total Politik seperti dilihat , Kamis, 4 Mei 2023.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Berpantun Dalam Pertemuan PDI-P dan PPP: Mereka Saudara Tua Kita
Baca Juga: Ketika PPP Ngebet Cawapres, Megawati Jual Mahal Pertemuan Berujung Tanpa Kesepakatan
Baca Juga: Bundesliga Preview Leverkusen vs Koln, Cek Prediksi Skor, Head to Head Hingga Line Up Pemain
Kasusnya kental bermuatan politis. Di samping jumlahnya tergolong sangat receh untuk seorang ketua umum, dirinya sama sekali tidak melakukan tindak pidana tersebut.
"Bahkan yang memberinya pun, di persidangan saya, mengatakan (saya) tidak pernah minta, tidak pernah kirim utusan untuk minta," terang Rommy.
Kemudian dari sisi timing, kasus ini terjadi beberapa saat menjelang Pemilu.
Baca Juga: Plt Ketum PPP Mardiono Blak-blakan Dukung Ganjar Sebagai Capres, Ini Motifnya
Baca Juga: Hewan Terbesar di Dunia, Paus Biru Raksasa Penghuni Lautan
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 168 169: Kegiatan 10 Analisis Struktur Teks Tanggapan
"Orang mempercayai itu murni persoalan hukum, itu mah menurut saya, sebodoh-bodohnya orang. Enggak ada cerita ketua umum partai politik ditahan satu bulan sebelum pemilu kecuali itu adalah tindakan politik," ungkap Rommy.
Sebelumnyam Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Maret 2019. Saat itu ia berada di sebuah hotel di Surabaya,