bdadinfo.com

Tarif Parkir Kerap Dinaikan, Gibran Rakabuming Umumkan Tarif Parkir Resmi Masjid Raya Sheikh Zayed Solo - News

Tarikan parkir kerap dinaikan, Gibran Rakabuming umumkan tarif resmi parkir di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. (kemenag.go.id)

– Bagi para calon pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang hendak datang ke sana untuk beribadah atau sekadar menikmati bangunan indah tersebut, simak artikel berikut untuk mengetahui harga tarif parkir resminya.

Sebelumnya, tarikan uang parkir di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo kerap dikeluhkan pengunjung karena harganya mahal. Rupanya ini karena tarif parkir yang harganya tak sesuai dan sudah dinaikan oleh oknum juru parkir yang nakal.

Menanggapi keluhan tersebut, Gibran Rakabuming selaku Wali Kota Surakarta pun umumkan berapa tarif parkir resmi di Masjid Raya tersebut.

Baca Juga: Jokowi Batal ke Lampung, Perbaikan Jalan yang Pakai Sistem Kebut Semalam Sudah Ada yang Rusak Lagi!

Tak lupa, ia dengan tegas mengatakan bahwa tarif parkir yang tak sesuai dengan tarikan resmi untuk tidak dibayarkan oleh pengunjung.

Melalui akun Twitter pribadinya @gibran_tweet ia pun mengunggah foto disertai dengan keterangan berikut.

“Pemberitahuan tarif parkir resmi pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed @mrszs_solo. 1. Sepeda motor: Rp3.000, 2. Mobil: Rp 5.000, 3. Elf/Minibus: Rp 10.000 (Disertai dengan karcis resmi milik Pemkot Solo),” tulisnya pada 3 Mei 2023.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sambangi Dito Ariotedjo di Kemenpora, Ungkap Rencana Laga Amal Bertarget Miliaran untuk Cabor Ini

Dalam foto yang diunggahnya tertulis dengan jelas imbauan kepada masyarakat apabila menemukan praktik pelanggaran parkir untuk segera melapor.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran parkir secara valid, akan ditindak oleh Satgas Sabar Pungli,” tulisnya.

Bagi yang ingin mengajukan pengaduan berikut format yang harus diikuti:

  1. Atas nama pelapor
  2. Kronologi lengkap kejadian
  3. Foto/video oknum jukir
  4. Lokasi tempat parkir

Baca Juga: Strategi Atasi Macet Ibu Kota, Heru Budi Akan Ubah Jam Masuk Kantor di Jakarta: Masuk Pukul 8 dan 10 Pagi

Pengaduan ini dapat dikirim melalui WA call center perparkiran: 0811-2910-999.

Atau melalui WA call center Dinas Perhubungan (Dishub): 08112654322.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat