bdadinfo.com

Alamak! Kepsek SMK di Bogor Tilep Dana BOS, Modusnya Bikin Tepok Jidat - News

Ilustrasi korupsi dana BOS. Seorang kepsek di Bogor terpaksa di penjara. (Ist)

- Seorang kepala sekolah atau kepsek, berstatus ASN di Bogor terpaksa meringkuk di penjara karena diduga terlibat kasus korupsi dana BOS, alias biaya operasional sekolah tingkat SMK.

Pelaku diketahui bernama Mustopa Kamil, kepsek SMK Generasi Mandiri. Dia dibekuk oleh Tim Kejari Bogor pada Selasa, 9 Mei 2023.

Mustopa Kamil, kepsek SMK Generasi Mandiri diduga telah menyelewengkan dana BOS tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Ternyata Punya Cowok Panggilan untuk Diajak Wikwik, Ini Sosoknya

Baca Juga: Hari Ini, Gempa Banten Merembet ke Lampung hingga Jakarta, BMKG: Kemungkinan Sewaktu-waktu....

Dalam keterangan resminya, Kejari Bogor menjelaskan, bahwa tersangka, bernama Mustopa Kamil alias MK merupakan PNS sekaligus kepsek SMK Generasi Mandiri.

Adapun dana BOS tersebut dikucurkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.4.799.590.000.

"Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunau oleh tersangka Mustopa Kamil," kata Kajari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 10 Mei 2023.

Baca Juga: Tok! Mami Linda Pudjiastuti, Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

Baca Juga: Viral Pemuda Makassar Ditembak Polisi: Disorot Ahmad Sahroni, Ternyata Begini Faktanya

Baca Juga: Gempa Susulan Guncang Banten Hari Ini, Warganet: Waduh Kok Geser-geser

Adapun prosedur pengambilannya, dilakukan oleh saksi bernama Vita Yuniarti selaku bendahara atas izin tersangka Mustopa Kamil sesuai dengan kebutuhan pada rencana kegiatan anggaran sekolah atau RKAS.

Namun dalam realisasinya, penggunaan BOS reguler serta bantuan pendidikan menengah universal umum Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Modus tersangka, yakni, penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman, kemudian realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti LPJ. Tak hanya itu, barang fisik realisasi RKAS tidak dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat