bdadinfo.com

Keponakan Wamenkumham Ditahan di Bareskrim Polri Atas Kasus Pencemaran Nama Baik - News

Keponakan Wamenkumham Ditahan di Bareskrim Polri Atas Kasus Pencemaran Nama Baik. (youtube tribun pontianak)

Archi Bela (AB) yang tidak lain adalah keponakan dari Edward Omar Sharif Hiariej yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) kini ditahan di Bareskrim Polri.

Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut terbukti atas tindak pidana pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik.

Dikonfirmasi pada Kamis, 11 Mei 2023 Archi Bela diperiksa atas laporan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga: Banyak yang Hembuskan Isu Kesenjangan TNI dan Polri, KSAD Jenderal Dudung Bilang Tidak Benar: Upaya Memecah!

Wamenkumham Edward Omar melaporkan sendiri keponakannya tersebut atas dugaan menjanjikan promosi jabatan kepada sejumlah orang dengan mencatut namanya.

“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” sambung Brigjen Pol Adi Vivid.

Baca Juga: Gegara 'Bablas' Bela Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Resmi Ditahan KPK di Puspomal

Atas laporan tersebut, Archi Bela ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan didakwa  sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3.

Selain itu, Archi Bela juga melanggar Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Slamet Yuono, mewakili kuasa hukum Archi Bela mengungkapkan keberatannya atas proses penahanan yang harus dijalani oleh kliennya.

Dirinya berdalih bahwa ada penyelesaian melalui restorative justice yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus terkait dengan ancaman UU ITE oleh kliennya.

Hal ini diungkapkannya berdasarkan SKB yang disetujui oleh Polri, Kominfo, dan Kejaksaan Agung.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat