bdadinfo.com

Selain Gratifikasi, Ini Penyebab Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Jadi Tersangka - News

Ilustrasi Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono jadi tersangka KPK (Ist)

 

KPK akhirnya menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.

“Benar, saat ini KPK sudah meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Jadi sudah ada tersangkanya atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk pejabat di Bea Cukai Kementerian Keuangan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada awak media, Senin 15 Mei 2023.

Ia mengatakan, naiknya proses penyidikan ini karena adanya temuan. Namun ia mengaku belum bisa berkomentar banyak karena masih terus didalami.

Baca Juga: Korupsi Berjamaah Proyek Kemenkominfo, Duit yang Ditilep 5 Tersangka Ini Bikin Syok

“Kami akan umumkan dugaan gratifikasi pada saatnya nanti. Kami juga ingin sampaikan hari ini kami memanggil beberapa saksi,” jelasnya.

Lebih lanjut Ali Fikri juga tak menampik, bahwa pihaknya beberapa hari lalu telah melakukan penggeledahan di rumah mewah Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Iya beberapa hari lalu betul, kami telah lakukan penggeledahan di perumahan Legenda Wisata, Gunung Putri, Bogor,” bebernya.

Baca Juga: ST Burhanuddin Murka, Copot Jaksa Bandel yang 86 Tersangka Narkoba: Jangan Ditutupi, Apabila…  

“Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan berbagai dokumen dan elektronik untuk memperkuat proses penyidikan. Tentu temuan itu akan kami dalami dan kami lakukan penyitaan,” katanya lagi.

Lantas berapakah nilai harta kekayaan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono?

Baca Juga: Kisah Jawara Depok Murid Habib Bahar: Pernah Dibayar untuk Duel 5 Menit, Segini Bayarannya

Dikutip dari laman LHKPN KPK periode 2020, Kepala Bea Cukai Andhi Pramono memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 7.075.662.000.

Adapun aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di 15 lokasi di berbagai daerah, seperti di Salatiga, Batam, Jakarta Pusat, Karimun dan Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat