bdadinfo.com

Kemenlu: KTT ASEAN Sepakati Maksimalkan Perlindungan Pekerja Migran - News

KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo (Instagram @/jokowi)

- Direktur Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat mengatakan, KTT ke-42 ASEAN 2023 yang berlangsung di Labuan Bajo, NTT, telah menghasilkan beberapa kesepakatan penting dan komitmen bersama negara-negara ASEAN.

Salah satu kesepekatan yang berhasil dirumuskan adalah memaksimalkan perlindungan pekerja migran dalam situasi krisis. Adapun krisis yang dimaksudkan adalah krisis kesehatan, bencana alam dan lain-lainnya yang ditetapkan oleh suatu negara yang mengalami krisis.

Rolliansyah mengatakan, berangkat dari kasus Covid-19 yang telah lewat, ke depan negara-negara ASEAN akan semakin memaksimalkan perlindungan terhadap pekerja migran melalui beragam pendekatan. Tidak hanya saat terjadi krisis tetapi melalui upaya-upaya pencegahan.

Baca Juga: Pepet Kader PPP di Bandung, Ganjar Pranowo Keluarkan Jurus Rayuan Maut: Ini Partai Kedua Saya!

"Saat kita dihadapkan pada pengalaman saat Covid-19 kemarin, di mana pekerja migran menjadi korban yang paling terdampak. Saat itu mereka kesulitan untuk mendapatkan akses kesehatan seperti vaksin, bahkan yang paling mendasar kesulitan akses informasi di tengah pandemi. Nah melalui kesepakatan deklarasi ASEAN, kita diharapkan menciptakan sebuah momentum serta memberikan perhatian yang sama kepada seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya di seluruh circle krisis," ujar Rolliansyah dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Deklarasi ASEAN Melindungi Pekerja Migran' Senin, 15 Mei 2023.

"Jadi bukan hanya pas lagi krisisnya, tapi persiapannya seperti berjaga-jaga kalau ada krisis, saluran informasi apa yang harus dikuatkan agar pekerja migran itu tahu harus bagaimana ketika ada krisis," sambungnya.

Menurut Rolliansyah, hal ini belum termasuk keluarga yang ditinggalkan ataupun pekerja yang hendak kembali ke negara asal.

Dalam rangka itu, langkah-langkah perlindungan oleh negara pengirim dan penerima tetap mengedepankan prinsip-prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap sistem hukum positif yang berlaku sesuai prinsip mekanisme ASEAN di dalam Piagam ASEAN.

"Dalam rangka itu, kita akan memaksimalkan kolaborasi antar kantor perwakilan RI beserta Atase Ketenagakerjaan dan institusi setempat. Ini sangat penting dalam memastikan pekerja migran kita terlindungi, antara lain melalui upaya pertukaran informasi dan data," kata Rolliansyah.

Selain itu, pembenahan aspek perlindungan pekerja migran yang maksimal akan diupayakan melalui beberapa pendekatan, antara lain:

Pertama, meningkatkan komitmen bersama di antara negara pengirim dan penerima dalam upaya perlindungan pekerja migran.

Kedua, meningkatkan tanggung jawab bersama, sebagaimana tercantum di dalam ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migran Worker.

Baca Juga: Dear Wartawan, Gubernur Lampung Minta Dirinya Tak Diviralkan Lagi: Berbahaya!

Ketiga, keterlibatan multi-stakeholders sedianya juga berlangsung di tataran nasional. Di antara pemerintah, pekerja, dan LSM semuanya mengemban tanggung jawab yang berimbang untuk memastikan pekerja migran kita terlindungi dan dapat menikmati hak-haknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat