bdadinfo.com

Pensiunan BUMN Ini Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek II: Arahkan Saksi Hingga Hilangkan Barang Bukti - News

Gerbang Tol Japek II. (dok. Kementerian PUPR)

Seorang pensiunan BUMN dengan inisial IBN ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka korupsi Tol Japek II. Ia diduting merintangkan penyidikan.

Pensiunan BUMN yang menjadi tersangka korupsi Tol Japek II ini disebut mengarahkan saksi untuk menerangkan jawaban yang tidak benar pada penyidik.

Ia juga disebut tidak memberikan dokumen hingga menghikangkan barang bukti yang dibutuhkan para penyidik.

Baca Juga: KKP Jadikan Rumah Puspita Sebagai Sentra Perikanan Inklusif

Pensiunan BUMN PT Waskita Karya Tbk ini langsung ditahan oleh Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedang, Selasa, 16 Mei 2023, dilansir dari laman okezone.com.

Atas perbuatannya, IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pesona Indonesia Timur! Cicipi Makanan Khas Papua Barat berikut bagi yang Mengaku Pecinta Kuliner

Pasal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat