bdadinfo.com

Sri Sultan Hamengkubuwono IX Ternyata Pegawai PNS Pertama di Indonesia, Simak Ceritanya - News

Kartu PNS milik Sri Sultan Hamengkubuwono IX

- Sebuah fakta mengejutkan terungkap mengenai Sri Sultan Hamengkubuwono IX, sosok yang dikenal sebagai Raja Keraton Yogyakarta yang berpengaruh dan disegani.

Ternyata, Sultan HB IX merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia.

Fakta menarik ini terungkap melalui kartu pegawainya yang dikeluarkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) pada tanggal 1 November 1974 di Jakarta. Kartu tersebut ditandatangani oleh Kepala BAKN saat itu, A.E. Manihuruk.

Baca Juga: Vivo Luncurkan Y36 dalam Versi 4G dan 5G, Berikut Spesifikasi, Warna, dan Harga

Dalam kartu tersebut, tertera Nomor Induk Pegawai (NIP) Sultan HB IX, yaitu 010000001, yang menunjukkan bahwa ia menjadi PNS sejak tahun 1940.

Pengangkatan Sultan HB IX sebagai PNS dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, A.E. Manihuruk.

Hal ini menarik perhatian, mengingat pada masa itu, kebanyakan Kepala Badan tersebut berasal dari kalangan pejuang, tentara, atau politikus.

Sultan HB IX sendiri dikenal sebagai seorang raja yang berdedikasi tinggi terhadap tanah airnya.

Baca Juga: Pemogokan WGA Hambat Produksi Deadpool 3, Ryan Reynolds Dilarang Berimprovisasi

Fakta menarik ini juga menunjukkan bahwa Sultan HB IX menjadi PNS sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, tepatnya lima tahun sebelumnya.

Dalam kartu PNS tersebut tertera bahwa Sultan HB IX telah menjadi pegawai sejak tahun 1940, pada saat yang sama ketika ia dinobatkan menjadi Raja Keraton Yogyakarta.

Pada tanggal 18 Juni 2019, status PNS Sultan HB IX sebagai yang pertama dan tertua di Indonesia diakui secara resmi.

Pengakuan ini diperoleh Sultan HB IX melalui sebuah proses yang melibatkan pidato jumenengannya pada tanggal 18 Maret 1940.

Baca Juga: Masih Muda, Inikah Foto Dona Ratna Sari Pasangan Ngamar Wabup Sulaiman Rohil dengan Seragam IPDN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat