bdadinfo.com

Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan MK Terkait Masa Jabatan KPK - News

Mahfud MD bungkam Denny Indrayana soal penjegalan Anies di Pemilu 2024 (Instagram @mahfudmd)

- Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa jabatan KPK akan diperpanjang hingga lima tahun.

Putusan tersebut bernomor 112/PUU-XX/2022. Dengan adanya putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK yang semula hanya empat tahun akan diperpanjang menjadi lima tahun.

Baca Juga: COD Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Payakumbuh

Putusan itu juga sempat menuai kontroversi. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sampai mengkajinya.

Hasil kajian tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud MD, pemerintah pada akhirnya mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Meski begitu, Mahfud mengakui bahwa pemerintah sempat tidak sependapat dengan putusan tersebut.

Baca Juga: 3 Cara Mudah untuk Membersihkan Karang Gigi, bisa Pakai Lemon loh!

"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Mengingat putusan MK mengikat dan final, kata Mahfud, pemerintah mengikuti putusan MK dimana masa jabatan pimpinan KPK akan diperpanjang.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan dikalangan akademisi, dikalangan praktisi dikalangan ahli ketatanegaraan sebelum akhirnya memutuskan untuk mengikuti putusan MK.

"Bahwa keputusan mahkamah konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat