bdadinfo.com

Dirut Perusahaan Milik Happy Hapsoro Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo - News

Kejagung umumkan dirut PT Basis Utama Prima milik Happy Hapsoro sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

- Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusriski, sebuah eminten milik Happy Hapsoro, suaminya Puan Maharani ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dilansir dari laporan Gordongeckoleon Street Research Series yang diunggah melalui stockbit.com, Happy Hapsoro yang merupakan suami Ketua DPR RI tersebut menjadi pemilik saham terbesar di PT Basis Utama Prima.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa PT Basis Utama Prima atau Basis Investment merupakan vehichle dari Happy Hapsoro, dimana ia memiliki saham sebesar 99,99 persen. Sedangkan 0,1 persen lainnya dimiliki oleh Arsjad Rasjid Prabu Mangkuninggrat.

Baca Juga: Tim Penyidik Jam Pidsus Tahan 1  Tersangka Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G

Arsjad Rasjid Prabu Mangkuninggrat sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Selain itu ia juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Indika Energy TBK.

Penetapan Dirut PT Basis Utama Prima atas nama Muhmammad Yusriski tersebut diumumkan oleh Kejagung tepatnya pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu Yus selaku Direktur PT Basis Utama Prima, berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” jelas Dr. Ketut Sumedana, Pusat Penerangan Hukum, Kejagung melalui siaran persnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4K BAKTI Kominfo

dalam keterangan pers tersebut dijelaskan bahwasanya Dirut PT Basis Utama Prima terlibat dalam perkara ini. Karena telah melakukan tindakan melawan hukum menerima paket perkerjaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut.

Adapun proses tersebut dilakukan tidak melalui jalur yang tidak semestinya, dan disinyalir memiliki persekongkolan jahat dengan tersangka lainnya, yakni AAL, JGP dan IH.

Melalui persekongkolan jahat tersebut, disinyalir tersangka YUS menerima keuntungan secara ilegal yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek penyediaan infrastruktur jaringan 4G tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dirut PT Basis Utama Prima tersebut akan ditahan untuk mempermudah proses penyedikan lebih lanjut. Adapun penahanan tersebut berdasarkan surat nomor: Prin-24/F.2/Fd.2/06/2023.

Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, maka ia dikenakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagaiman diketahui sebelumnya, proses penyidikan mengenai dugaan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini terus dilanjutkan oleh Kejagung, dimana sejauh ini telah ditetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu yang menyita perhatian publik adalah ditetapkannya mentei komunikasi dan Informatika, Johnny Plate sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat