bdadinfo.com

Aturan Baru Buat SIM Wajib Sertifikat Kursus Mengemudi, Awas Harga Jasa Naik, Kurang Puas Serok Duit Rakyat! - News

Aturan baru buat SIM wajib sertifikat kursus mengemudi, awas harga jasa naik, kurang puas serok duit rakyat! (Instagram @biro_jasasim10)

- Ada perubahan aturan untuk buat SIM alias Surat Izin Mengemudi lho.

Jadi berdasarkan aturan terbaru nih, syarat buat SIM harus melampirkan sertifikat kursus mengemudi.

Selain sertifikat kursus mengemudi tersebut, untuk buat SIM baru harus menyertakan aktif dalam sistem jaminan kesehatan nasional lho.

Baca Juga: Bikin Bingung Mata! Foto Apa yang Pertama Kali Dilihat, 1 Atau 2 Orang di Atas Motor?

Aturan baru buat SIM itu diatur dalam Peraturan Kepolisian No 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan kepolisian soal pembuatan SIM itu sudah diundangkan pada Februari 2023.

Nah aturan baru buat SIM ini mendapat respons dari masyarakat, salah satunya akun influencer Twitter @Heraloebss.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4.7 Guncang Tutuyan Boltim Sulut, Tidak Menimbulkan Kerusakan

Akun ini mengkritik kenapa aturan baru buat SIM harus sertakan sertifikat mengemudi dan aktif jaminan kesehatan nasional sih.

Dengan aturan harus punya sertifikat pelatihan mengemudi, ya nanti bisa permainan harga dong.

"Bikin SIM bayar ke negara! Masih kurang puas nyerok duit rakyat! Kedepan bikin SIM baru wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi. Usaha kursus nyetir jadi ramai dan harga jasa akan naik," komen akun itu merespons aturan baru buat SIM, dikutip Senin 19 Juni 2023.

Baca Juga: Laptop MSI Stealth 16 Menggandeng Mercedes AMG dalam Desainnya, Berikut Informasinya

Nah buat kamu tahu ya, detail ketentuan syarat baru untuk buat SIM diatur lengkap di Peraturan Kepolisian No 2 tahun 2023.

Dalam ketentuan Pasal 9 ayat 1 dan 3 Peraturan Kepolisian No 2 tahun 2023 itu, sertifikat kursus mengemudi harus diterbitkan sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi. Durasi paling lama diatur, yaitu 6 bulan sejak sertifikat mengemudi diterbitkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat