bdadinfo.com

Jalani Sidang Perdana, Johhny G Plate Didakwa JPU Rugikan Negara Rp8 Triliun! - News

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 triliun di kasus korupsi BAKTI Kominfo (Sindonews.com/Arie Dwi Satrio)

- Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Adapun sidang perdana Johnny G Plate berlangsung si Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwasanya dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Johnny G Plate, kerugian negara mencapai Rp8 Triliun.

Baca Juga: MU Siap-Siap Gigit Jari! Harry Kane Dikabarkan Lebih Memilih Gabung Bayern Munich

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8 Triliun," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Johnny G Plate dan terdakwa lain, yaitu Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan dan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy merugikan keuangan negara secara bersama-sama.

Kemudian, terdakwa lainnya Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Baca Juga: Angkat Tema Seputar Dunia Penerbitan, Berikut Sinopsis Drama Korea 'Romance is a Bonus Book' Rilis Tahun 2019

Diketahui kerugian keuangan negara senilai Rp8 triliun dalam kasus ini berdasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI.

JPU juga menyebut dalam korupsi ini, Johnny telah memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat