bdadinfo.com

PPATK Ungkap Si Kembar Rihana Rihani Mutasi Rp86 Miliar dari Bisnis iPhone Saja - News

Rihana dan Rihani terduga pelaku penipuan pre-order iPhone (Twitter mazzini_gsp)

- Nama tersangka kasus penipuan penjualan iPhone Si kembar Rihana Rihani kembali menjadi perbincangan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan jika adanya mutasi dengan jumlah besar dari rekening para tersangka.

PPATK menerangkan, bahwa tersangka penipuan si kembar Rihana Rihani melakukan transaksi melalui rekeningnya atau total mutasi dengan nilai hingga Rp86 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa mutasi sekira Rp86 miliar tersebut diduga hanya melalui rekening terkait kasus bisnis iPhone saja.

Baca Juga: Menikmati Libur Sisa Panjang sambil Bertualang di Rumah Pohon Ciherang Bogor

“Itu (nilai mutasi capai Rp86 miliar) dugaan nilai pembelian produk iPhone saja,” kata Ivan, keterangan tertulis dikutip Sabtu, 1 Juli 2023.

Lebih lanjut, Ivan memaparkan, bahwa sebelumnya PPATK telah memblokir rekening milik si kembar Rihana Rihani. Adapun jumlah rekening yang dimiliki para tersangka penipuan penjualan iPhone tersebut yakni sebanyak 21 rekening.

Sebagaimana diketahui, Si kembar Rihana Rihani juga dilaporkan atas kasus penggelapan mobil rental oleh korban lain. Ivan sendiri tidak menyebutkan berapa total mutasi yang dilakukan para tersangka dari keseluruhan rekening yang dimiliki.

Ivan menuturkan, jika angka total mutasi yang dilakukan si kembar Rihana Rihani dari 21 rekening yang dimiliki telah diberikan hasilnya kepada para penyidik yang sedang mengungkapkan kasus penipuan tersebut.

Sebagai informasi, kasus penipuan penjualan iPhone yang menjerat si kembar Rihana Rihani telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Para tersangka kini juga berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Usai ditetapkan menjadi DPO dan rekening yang dimiliki si kembar telah diblokir oleh PPATK, pihak kepolisian telah melakukan penelusuran terkait lokasi dari Rihana Rihani yang diduga sedang bersembunyi dari kejaran para petugas.

Pihak berwajib juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait kemungkinan si kembar Rihana Rihani melarikan diri ke luar negeri.

Dalam kasus penipuan penjualan iPhone, tersangka Rihana Rihani diduga telah melakukan tindak penipuan yang merugikan korban yang ditaksir mencapai Rp35 miliar.

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat