bdadinfo.com

Indra Tarigan Musuh Nikita Mirzani Terciduk di Apartemen Kalibata, Kini Meringkuk di Lapas Cipinang - News

Indra Tarigan diringkus Kejagung (Ist)

- Indra Tarigan, salah satu orang yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Dikutip dari keterangan tertulis Kejagung, Indra Tarigan dibekuk di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan belum lama ini.

Indra Tarigan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Menguak Sosok Sudono Salim, Ayah Bos Indomaret yang Pernah Sependeritaan dengan Soeharto

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu sempat dinyatakan DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Dalam putusan itu, Indra Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, atau pencemaran nama baik.

Dengan kasus itu ia lantas dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Jangan Harap Temukan Alfamart - Indomaret di Padang, Adanya Cuma Halal Mart: Begini Awal Mulanya

"Pada saat diamankan, terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu," kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 4 Juli 2023.

Baca Juga: Begini Reaksi Si Kembar Rihana dan Rihani Saat Terciduk di Apartemen

Kemudian, sekira pukul 13:00 WIB, Indra Tarigan akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengangguran Merapat! Ingin Jadi Manager di Indomaret, Buruan Daftar di Sini

I Ketut Sumedana mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," katanya. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat