bdadinfo.com

Dukung Tembak Mati Begal, Wali Kota Bobby si Mantu Jokowi Kena Sikat Aktivis, Hati-Hati Bicara! - News

Dukung tembak mati begal, ngeri Wali Kota Bobby kena sikat aktivis, hati hati bicara (Instagram @bobbynst)

- Wali Kota Medan Bobby Nasution kena semprit aktivis nih karena dukung tembak mati begal dan pelaku kriminal di Medan.

Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) meminta wali Kota Bobby untuk hati hati bicata tembak mati begal dan pelaku kriminal. Jangan asal ngomong.

Walaupun begal dan pelaku kriminal itu meresahkan, namun menurut ICJR, tidak serta merta boleh dong tembak mati kepada mereka.

Baca Juga: Bupati Eka Putra dan Isteri Jadi Ayah dan Ibu Asuh Anak Stunting, Tapi Selo Pilot Project GKST TB

Mereka pelaku krimimal maupun begal juga punya hak yang diatur dalam perundang-undangan.

Dalam keterangannya, ICJR mengingatkan serius Wali Kota Bobby dan kepolisian.

"ICJR juga meminta Walikota Medan untuk berhati-hati bicara tembak mati pelaku kejahatan. Dorongan demikian dari kepala daerah dapat mengakibatkan situasi pelanggaran HAM yang serius dari mulai masalah prosedur sampai dengan salah sasaran," tulis ICJR dalam rilisnya dikutip dari laman icjr, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: 4 Jalan Paling Ekstrim di Dunia, Salah satunya Ada dari Sumatera Barat

Selain itu ICJR minta Bobby untuk mengedepankan pendekatan sistemik dalam penanggulangan kejahatan.

"Walikota memiliki tanggungjawab untuk mensejahterakan masyarakat dan melindungi hak warganya, sekalipun pelaku kejahatan," tegas ICJR.

LSM tersebut juga meminta Wali Kota Bobby untuk jangan asal ngomong soal penindakan begal dan pelaku kriminal.

Baca Juga: Wisma Murah di Bukittinggi, Mina Syariah Dekat dengan Taman Bundo Kanduang dan Jam Gadang

"ICJR meminta agar sekali lagi Wali Lota Medan berhati-hati menyampaikan komentar terkait tembak di tempat dan kepada aparat kepolisian agar tetap mematuhi peraturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang diatur dalam secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009)" tulis ICJR.

Khusus untuk kepolisian, ICJR meminta polisi memperhatikan tahapan penindakan kepada pelaku kriminal sesuai dengan Peratiran Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat