bdadinfo.com

Waspada! Ini Daftar Rokok Ilegal yang Kerap Beredar, 6,3 Juta Sudah Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Bayur! - News

Ilustrasi foto rokok ilegal yang beredar di Sumatera Barat melalui Teluk Bayur (Pixabay.com/shutterbug75)

Kehadiran rokok ilegal masih beredar di pasaran, termasuk di wilayah Sumatera Barat.

Adapun, salah satu pintu masuk rokok ilegal di Sumatera Barat melalui  Pelabuhan Teluk Bayur.

Rokok ilegal memang memiliki harga yang lebih murah. Namun, merugikan negara karena tidak melekat cukai rokok.

Baca Juga: Dibangun Pakai APBD Rp35 Miliar dan Terbengkalai, Ini Fakta Taman Putri Pinang Masak Jambi

Terdapat puluhan merk rokok ilegal yang masih mudah ditemui dengan mudah di pasaran.

Kehadiran rokok ilegal tentunya tidak sesuai peraturan yang diterapkan oleh negara.

Karena tidak memberikan pungutan resmi sebagai bentuk pajak kepada negara.

Baca Juga: Jarang Didengar, Ternyata di Balik Indahnya Perairan Sisi Barat Sumbar Ada Olahraga Extreme Ini!

Cukai pada rokok juga merupakan bentuk peran negara untuk mengendalikan harga produk tembakau termasuk cerutu, rokok daun, dan sigaret.

Hal ini merupakan tindakan yang ilegal bagi para produsen, distributor, hingga konsumen yang mengkonsumsi produk rokok ilegal.

Pada Kamis, 3 Juli 2023 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B yang berlokasi di Teluk Bayur melakukan pemusnahan 6,3 juta batang rokok ilegal.

Baca Juga: Cuma Ada Excavator Bekas di Garasi, Segini Harta Bupati Pasbar Hamsuardi yang Warganya Demo Gubernur Sumbar

Menurut Agus Yulianto selaku Kepala Kanwil DJBC Riau, rokok yang dimusnahkan tepatnya berjumlah 6.340.916.

Rokok ilegal tersebut berhasil disita dari hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat