bdadinfo.com

Duh, Upah Pekerja per Jam di Sumbar Terkecil Nomor 3 se-Sumatera, Tertinggi di Provinsi Tetangga Singapura - News

Ilustrasi upah per jam (Pexels/Ahsanjaya)

- Setiap pekerja pasti akan mendapatkan upah atau gaji yang secara rutin setiap bulan dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Merujuk Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) gaji diartikan sebagai upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap.

Gaji juga dapat diartikan sebagai balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.

Pemerintah menetapkan gaji minimum para pekerja di setiap provinsi dengan nilai yang berbeda-beda. Gaji tersebut dinamakan Upah Minimum Regional (UMR).

Baca Juga: Kurang Bersahabat, Berikut Prakiraan Cuaca di Sumatera pada Kamis, 17 Agustus 2023

Istilah UMR digunakan sejak zaman orde baru dibagi menjadi dua, yaitu UMR Tingkat I untuk provinsi dan UMR Tingkat II untuk level kota.

Namun sejak tahun 2000, istilah UMR Tingkat I diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, UMR Tingkat II berubah istilah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penggantian penamaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Meski berbeda penamaan, pengertian UMR dan UMP sejatinya tidak ada perbedaan, yakni upah bulanan terendah yang diberikan pemberi kerja terhadap karyawannya.

Baca Juga: Selamat! Lahir Ikon Baru Sumatera Utara di Jalan Tol Trans Sumatera, Super Panjang Bobot Lebih dari 3000 Ton

Selain mengatur soal UMR, pemerintah juga telah menetapkan beleid mengenai upah buruh berdasarkan satuan waktu.

Beleid terebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 16 Ayat 1 tertulis bahwa Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu.

Setiap provinsi memiliki nilai upah per jam yang berbeda-beda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat