bdadinfo.com

Banyak Banget! Selama 20 Tahun, Rafael Alun Cuci Uang Hampir Rp100 Miliar - News

Rafael Alun Trsisambodo usai diperiksa kasus Korupsi di Ditjen Pajak. (dok. Okezone)

- Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang atau TPPU senilai Rp94,6 miliar selama 20 tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri menjelaskan, Rafael Alun juga diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp16,6 miliar.

Rafael Alun sendiri siap disidang atas perkara dugaan pencucian uang dan gratifikasi.

Baca Juga: Raja Parkit, Cerita Rakyat Aceh yang Penuh dengan Pesan Moral di Kehidupan Sehari-hari

"TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS. Gratifikasi Rp16,6 miliar," kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 20 Agustus 2023.

Adapaun total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun bakal dijabarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat persidangan nanti.

Menurut Ali, tim PU saat ini masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Unik tapi Indah! Inilah Sejarah Nama Orang Minangkabau yang Kadang Dianggap Nyeleneh, Bahkan Dikira Bule!

Sekadar informasi, lembaga anti rasuah telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP.

Mula-mulanya, KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi hanya sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara nilainya dengan Rp1,34 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat