bdadinfo.com

Ini Cara Ipkemindo DKI Jakarta Bebersih Pungli hingga Gratifikasi di Rutan dan Lapas - News

Ilustrasi Ipkemindo DKI Jakarta cegah pungli di rutan maupun lapas (Ist)

- Berbagai upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan kian gencar dilakukan jajaran lapas maupun rutan. Salah satu fokusnya adalah komitmen memberantas pungutan liar alias pungli.

Terkait hal itu, Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia atau Ipkemindo DKI Jakarta menggelar forum grup diskusi (FGD), bertajuk Mitigasi Risiko Pungli pada Balai Pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengaku sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan FGD ini.

Baca Juga: Bobby Risto si Pembenci Islam Akhirnya Bersyahadat Setelah Cari Ayat Setan di Al Quran, Kok Bisa?

“Sebab selama pelayanan publik kita laksanakan, maka akan terus muncul tantangan yang mengakibatkan terjadinya kelalaian, penyalahgunaan wewenang, ketidakdisiplinan dan bahkan pelanggaran kode etik," katanya pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurut dia, PK dan APK pada balai pemasyarakatan juga tidak luput dari tantangan ini.

Ibnu Chuldun menerangkan, bahwa kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan good governance, sehingga diharapkan para peserta dapat menggali sebanyak mungkin materi dari para narasumber.

Baca Juga: Menilisik Kejanggalan Water Tank PDAM Depok: Proyek Basah yang Bikin Resah

Hal itu dinilai penting, agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan (PK) dan asisten pembimbing kemasyarakatan (APK). Terutama dalam meningkatkan profesionalisme serta integritas.

Menurut Sekertaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Yayah Maryani, salah satu strategi penting dalam memitigasi risiko pungli adalah dengan menegakkan kedisiplinan ASN.

“Pimpinan atau atasan langsung memegang peran penting dalam menegakkan kedisiplinan yaitu dengan menerapkan sistem reward atas prestasi and punishment atas pelanggaran pegawai," katanya.

"Selain itu, atasan juga perlu mempertegas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pegawai, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Baca Juga: Musorkab, KONI Sumbar ke Solok Selatan! Hanya 1 Balon Ketua KONI Solsel yang Kembalikan Berkas Pendaftaran

Yayah juga menyampaikan, ada 10 pesan pemberantasan pungli dari Inspektur Jenderal Kemenkumham dan Ketua Umum Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Razilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat