bdadinfo.com

Dituding Serobot Tanah Kominfo di Depok, Rudi Samin Ngegas: Nanti Monas Juga Diakuin - News

Ilustrasi sertifikat tanah. Rudi Samin warga Depok lawan Kemenkominfo (Ist)

- Rudi Samin, warga Depok, Jawa Barat ancam laporkan pengacara Kemenkominfo ke polisi. Itu lantaran, ia merasa difitnah dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan tanah.

"Itu tidak benar. Tidak benar yang menyatakan kalau itu adalah penyerobotan tanah dan dia (Kemenkominfo) menang sengketa," katanya saat dihubungi pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Rudi Samin lantas menjelaskan, bahwa gugatan Kemenkominfo adalah gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH, bukan gugatan kepemilikan tanah.

Baca Juga: Tragis! Sepasang Pengantin Baru Tewas Terbakar di Depok, Begini Kronologinya

Adapun perbuatan melawan hukum berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung itu berbeda dengan putusan PK 588/pdt/2002 junto pk 815/2011.

"Sangat berbeda. Kalau saya adalah PK (peninjauan kembali) nomor 588, substansinya adalah gugatan tentang kepemilikan tanah. Kalau dia (Kemenkominfo) substansinya gugatan tentang perbuatan melawan hukum," ujarnya.

"Jadi, kalau saya adalah objeknya tanah. Kalau dia adalah objeknya benda atau sertifikat, atau orang. Jadi itu sangat berbeda," sambungnya.

Baca Juga: Diusut Polisi Jepang, Ini Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan Mahasiswi Padang Pariaman

Rudi Samin menerangkan, bahwa sesuai dengan putusan dan jawaban Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan, bahwa gugatan PMH yang dimiliki oleh Kemenkominfo berbeda dengan gugatan yang ia miliki.

"Itu jelas fatwanya. Jadi jangan dia mengklaim."

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009, lanjut Rudi, PK hanya dapat dilakukan satu kali.

Apabila ada keputusan yang saling bertentangan satu sama lain, yang subjeknya sama, barulah itu dapat dilakukan PK dua kali.

"Sudah dia (Kemenkominfo) jalankan PK itu, dia kalah juga. Maka turunlah PK 185. Ditolak PK-nya. Karena memang sudah tidak bisa. Dia ajukan lah PMH, perbuatan melawan hukum. Nah perbuatan melawan hukum itu adalah bukan tanah objeknya, yakni orang, benda, atau sertifikat," kata Rudi.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Ini Fakta di Balik Pulau Setan Sumatera Barat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat