bdadinfo.com

Sempat Jadi Target DPO! Eks Bos BNI 46 Gatot Wardoyo Akhirnya Meringkuk di Penjara - News

Ilustrasi BNI 46. Eks pimpinannya, bernama Gatot Wardoyo meringkuk di penjara (Istimewa)

- Mantan pimpinan BNI 46 Cabang Tebet Jakarta Selatan, Gatot Wardoyo, akhirnya berhasil diringkus tim kejaksaan setelah sempat dinyatakan sebagai buronan alias DPO.

Gatot Wardoyo (70 tahun), diringkus oleh tim kejaksaan sekira pukul 19:40 WIB di kawasan Jalan Duku 4, Pamulang Estate Bloh H 1 Nomor 38, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Kapuspemkum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Gatot Wardoyo, mantan pimpinan BNI 46 Cabang Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008.

Baca Juga: 20 Tahun Buron, Eks Kepala SKB Pasaman Ali Basyar Akhirnya Masuk Penjara, Ini Kasusnya

Adapun putusan itu menyebut, bahwa Gatot Wardoyo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam hal ini, jelas Ketut adalah PT Bank BNI 46 yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Adapun kerugian negara sebesar Rp 8.703.009.873.

"Dalam putusan ini menyatakan terdakwa Gatot Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata I Ketut Wardana pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Kisah Nyata Pria Amerika Berdoa Didatangi Iblis hingga Akhirnya Mualaf

Maka, lanjut dia, hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, kemudian pidana denda sebesar Rp 500.000.000.

"Menetapkan pula apabila denda tersebut tidak dibatar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menghukum Terdakwa untuk membatar uang pengganti sebesar Rp 8.703.009.783," tegas Ketut.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Penasaran dengan Islam, Warga Argentina Berbondong-bondong Datangi Masjid, Begini Reaksinya!

"Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun."

Ketut menambahkan, pada saat diamankan, terpidana Gatot Wardoyo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat