bdadinfo.com

20 Tahun Buron, Eks Kepala SKB Pasaman Ali Basyar Akhirnya Masuk Penjara, Ini Kasusnya - News

Ilustrasi korupsi. Eks Kepala SKB Pasaman, Sumatera Barat diringkus setelah 20 tahun buron (Ist)

- Tim Kejari Pasaman berhasil meringkus terpidana kasus korupsi, Ali Basyar, mantan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat atau Sumbar.

Menurut laporan Kejari Pasaman, Ali Basyar telah sekira 20 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Kepuspenkum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa Ali Basyar diringkus pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Penasaran dengan Islam, Warga Argentina Berbondong-bondong Datangi Masjid, Begini Reaksinya!

"Yang bersangkutan adalah buronan yang masuk dalam DPO," katanya dikutip pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Sebelum dilakukan eksekusi ke lembaga pemasyarakatan atau lapas, Ali Basyar sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin Padang.

Kemudian, setelah dinyatakan sehat oleh dokter, tim penyidik Kejari Pasaman dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya melakukan eksekusi Ali Basyar ke Lapas Kelas II Muaro Padang.

Baca Juga: Intip Harta Tersangka Korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

I Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa langkah hukum itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004.

Kala itu, Ali Basyar selaku Kepala SKB Kinali Kabupaten Pasaman tahun ajaran 1990, 1991-1997, hingga 1998 telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor non belanja pegawai.

Adapun modus yang dilakukan terpidana ialah memerintahkan anak buahnya, para bendahara membuat kuitansi palsu hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 99.758.800.

Baca Juga: 5 Universitas Terbaik di Sumatera yang Harus Anda Kenali, Bisa jadi Referensi Lanjut Perguruan Tinggi

Atas perbuatannya itu ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, atau pidana denda sebesar Rp 2.000.000 subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp 99.758.800.

Namun, sayangnya Ali Basyar selama hampir 20 tahun justru menghindari jeratan hukum. Ia memilih berpindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk dilaksanakan eksekusi. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat