bdadinfo.com

Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Kejati Sumbar Tahan 12 Tersangka - News

Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Kejati Sumbar Tahan 12 Tersangka

 

PADANG, -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya menahan 12 dari 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol.

Para tersangka yang datang ke Kantor Kejati Sumbar di jalan Raden Saleh, tampak didampingi Penasihat Hukum (PH). Selain itu, para tersangka yang tiba sekitar pukul 10.00 Wib langsung menuju lantai atas guna pemeriksaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, para tersangka tersebut diperiksa sebelum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Seniman Minang Opetra Berpulang, Instagramnya Banjir Ucapan Duka

"Sebenarnya ada 13 yang ditahan hari ini, namun yang memenuhi panggilan itu ada 12. Satu lagi tidak bisa datang karena sakit. Selasa depan kita panggil kembali,"katanya Rabu (1/12/2021).

Disebutkannya, para tersangka dititipkan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang selama 20 hari kedepan.

"Saat ini saksi yang diperiksa sudah banyak Jumlah saksi yang diperiksa itu ada 100 orang, tapi tidak semuanya jadi saksi,

Dari pantauan awak media, terlihat para tersangka naik ke atas mobil tahan kejaksaan menggunakan rompi tahanan. Para tersangka yang turun dari lantai atas tampak ke luar dari kantor Kejati dan masuk ke mobil tahanan.

Sementara kuasa hukum dari salah satu tersangka yakninya Daniel Jusari mengaku, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam berita sebelumnya, dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, merugikan Rp27.859.178.142.

Dalam kasus ini ada 13 tersangka yang terbagi dalam 11 perkara telah ditetapkan aparat penegak hukum. Tersangka yang terlibat tersebut yaitu berkas 1 inisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang. Berkas 2 berinisial YW Aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Berkas 3 inisial J, RN, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN.

Kemudian berkas 4 inisial BK warga masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 5 inisial NR masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 6 inisial SP masyarakat penerima ganti rugi. Berkas inisial KD masyarakat penerima uang ganti rugi.

Lalu ada berkas 8 inisial AH masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 9 Sy masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 10 RF masyarakat penerima ganti rugi. Serta terakhir berkas 11 inisial SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat