bdadinfo.com

Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan Dana Desa, Tiga Orang Perangkat Desa di Mentawai Jadi Tersangka - News

Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan Dana Desa, Tiga Orang Perangkat Desa di Mentawai Jadi Tersangka

News - Diduga lakukan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan APBDesa, di desa Simalegi, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun anggaran 2020, tiga perangkat desa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Mentawai Siti Holija Harahap, didampingi kasi pidana khusus (pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai Riza Adriansyah dan selaku tim Eka Lakshmi Fitriani mengatakan para tersangka berinisial P yang merupakan mantan Kepala Desa Simalegi, SL mantan sekretaris desa, dan GA mantan bendahara desa.

"Dimana diduga adanya penyelewengan dan penyalahgunaan terhadap dana desa yang mana total kerugiannya secara keseluruhannya sebesar Rp825.332.569,-. Selain itu juga terdapat pengelolaan keuangan, yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," katanya, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Tanpa Perwakilan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Paskibra Sumbar Jalani Karantina di Padang

Menurutnya, para tersangka pada saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang dan dari pantauan para tersangka tampak didampingi keluarga dan juga didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Dalam hal ini kami melakukan penahanan terhadap para tersangka, tujuannya guna memperlancar dan mempercepat proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakninya Ridwan Zainal menjelaskan pihaknya menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Mentawai

"Kita sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum sampai nantinya ke pengadilan dan para tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Mentawai belum tentu dikatakan mereka bersalah karena harus ada pembuktian di pengadilan tapi pada intinya kita menghormati dan menghargai proses yang dilakukan oleh Kejari Mentawai," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat