bdadinfo.com

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Obstruction of Justice - News

Irjen Ferdy Sambo diperiksa Bareskrim.

Jakarta, – Kepolisian menetapkan total sebanyak tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya mengahalang-halangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Diberitakan, Irjen Ferdy Sambo masuk dalam daftar tujuh tersangka yang ditetapkan kepolisian tersebut.

Sambo adalah tersangka baru sekaligus orang ketujuh dalam perkara itu.

Baca Juga: Terungkap! Kata-kata Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J Sebelum Ditembak

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Detik.com, Kamis (1/9/2022).

Selain Ferdy Sambo, berikut adalah daftar enam tersangka lainnya:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima berkas perkara kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Kata-kata Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J Sebelum Ditembak

Dalam rilis yang dikeluarkan saat itu diiketahui baru ada enam nama tersangka.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) orang tersangka," demikian siaran pers Kejagung yang diterima, Kamis petang.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat