bdadinfo.com

Videonya Kadung Viral, Ini Alasan Oknum Prajurit TNI Pukuli Satpam - News

Viral oknum prajurit TNI pukuli satpam (Foto: Istimewa)

News.COM – Belum lama ini jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan aksi kekerasan oleh oknum prajurit TNI. Kali ini, korbannya adalah petugas keamanan atau satpam di sebuah gudang tempat pengiriman barang via online.

Belakangan diketahui, aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI itu ternyata terjadi di Gianyar, Bali.

“Kita cross check di wilayah ternyata kejadian itu terjadi benar di Gianyar,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto dikutip dari PMJnews pada Sabtu, 8 Oktober 2022.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Udah Mesra Lagi? Pengacara: Mereka Sudah Manja-manjaan

Adapun oknum prajurit TNI AD tersebut diketahui berpangkat sersan kepala atau Serka berinisial NS

“Dilakukan oknum TNI AD Sersan Kepala (Serka) inisialnya NS, anggota XVI-XI Badung,” kata Antonius.

Kejadian itu, bermula ketika Serka NS memesan barang di sebuah marketplace secara online. Namun begitu barangnya tiba, ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Akhirnya mencari konfirmasi karena dia tidak tahu mekanismenya harus ke mana, datang lah ke gudang,” jelas Kolonel Kav Antonius.

Baca Juga: Ijazah Palsu Jokowi Sontak Alumni UGM Bongkar Keaslian Pantas Kampus Sampai Takut Terseret

“Nah yang bersangkutan menuntut ganti rugi, sedangkan pihak security menjelaskan bahwa di sini bukan tempatnya untuk itu karena dia cuman ekspedisi pengantaran saja,” sambungnya.

Terkaity hal itu, kedua belah pihak telah sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi. Namun demikian, Kolonel Kav Antonius tetap memastikan bahwa oknum prajurit tersebut menjalani pemeriksaan oleh pimpinan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terjadilah proses mediasi dengan hasil yang intinya ada dua, pihak korban mencabut laporan, yang pihak pelaku mengobati yang dipukul itu,” terangnya.

“Dari pihak pimpinan kita di Kodam Udayana karena ada pemukulannya itulah yang dia harus menjalani proses hukum,” sambungnya. (*)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat