bdadinfo.com

Maling Kupak DPRD Padang Pariaman dan Gunakan Ban Dalam Bawa Arsip Curian Seberangi Sungai - News

Foto ilustrasi pencurian

News - Seorang tersangka yang mencuri 5 karung kertas arsip di gudang DPRD Kabupaten Padang Pariaman menghubungkan benen atau ban dalam untuk angkut hasil curian menyeberang sungai.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi pada Rabu, 12 Oktober 2022.

"Penangkapan pelaku inisial NA (40) dilakukan pada Selasa 11 Oktober 2022 dirumah pelaku di Kampung Pondok Kecamatan Pariaman Tengah," kata dia.

Baca Juga: Ada 2 Planet Baru Layak Huni, Setahun Disana Hanya 8 Hari Mirip Akhirat Saja!

Dalam mengupak gudang arsip kantor DPRD, imbuhnya, terduga pelaku inisial NA (40) menggunakan linggis dan obeng.

"Kemudian untuk membawa dokumen arsip curian digunakan benen (ban dalam), fungsinya kertas arsip curian itu dibawa menyeberangi sungai," sebut Arvi.

Dia mengatakan penangkapan dilakukan sesuai laporan LP/B/263/X/2022 / SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar 4, Oktober 2022.

Baca Juga: Tabrak Polisi Bertugas di Jalan Raya Pariaman, Gilang Terancam 8 Tahun Penjara

"Pencurian 5 karung dokumentasi arsip diketahui pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB," sebut dia.

Kronologis kejadian saat itu, pelapor ketika membuka gudang arsip kantor DPRD kabupaten Padang Pariaman untuk mencari arsip, didapati arsip yang terdapat digudang arsip yang disimpan menggunakan karung plastik berwarna putih sebanyak 5 karung sudah tidak ada lagi.

"Kemudian ia mengecek sekitaran ruangan gudang arsip didapati terali besi yang berada di bagian belakang gudang sudah dalam keadaan rusak," ujar dia.

Dan atas kejadian tersebut, lanjut dia, pelapor merasa kurang senang dan merasa dirugikan kemudian pelapor melaporkan ke SPKT Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut.

Kemudian, atas laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NA yang berprofesi sebagai buruh harian di Kampung Pondok, Pariaman Tengah.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat