bdadinfo.com

Jual PSK di Bukittinggi, 2 Orang Terduga Mucikari Terjaring Operasi Pekat Singgalang 2022 - News

Dua orang mucikari di Bukittinggi terjaring Operasi Pekat Singgalang 2022 oleh Polresta Bukittinggi, Jumat 4 November 2022 lalu.(humas Polresta Bukittinggi)

 - Dua orang mucikari di Bukittinggi terjaring Operasi Pekat Singgalang 2022 oleh Polresta Bukittinggi, Jumat 4 November 2022 lalu.

Plt. Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Ps. Kasat Reskrim AKP Fetrizal S mengatakan, operasi yang digelar pada Kamis 3 November 2022 malam itu berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap wanita berinisial S (18).

"Penangkapan berawal dari informasi yang didapat akan adanya transaksi antara pengguna jasa PSK dengan terduga pelaku berinisial I (21)," kata AKP Fetrizal, Sabtu 5 November 2022.

Baca Juga: Terancam Gulung Tikar! Pedagang Pasa Ateh Bukittinggi Keluhkan Retribusi Pasar

Baca Juga: Terlibat Perdagangan Manusia, Sepasang Muda-mudi Diamankan di Sebuah Hotel di Bukittinggi

Dikarenakan terduga pelaku I tidak mendapatkan PSK yang diminta pengguna jasa, terduga pelaku I menghubungi terduga pelaku dengan inisial A (23) untuk mencari PSK menggunakan aplikasi Michat.

Selanjutnya, setelah terduga pelaku A mendapatkan wanita tersebut, dirinya menawarkan kepada pengguna jasa untuk bertemu di sebuah kamar hotel di Kota Bukittinggi.

"Setelah berada didalam kamar hotel, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, korban dan penggunaan jasa PSK," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, alat kontrasepsi dan tisu.

Kepada kepolisian, terduga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Akan tetapi, Polresta Bukittinggi masih mendalami keterkaitan terduga pelaku dengan sindikat penyedia jasa PSK.

"Terhadap terduga pelaku kita terapkan pasal 2 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun," tutup AKP Fetrizal. (*)

 

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat