bdadinfo.com

PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Berikut Aturan Lengkapnya - News

PPKM darurat (Foto: dok suaramerdeka.com)

Jakarta, - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (4/10/2022), hingga 7 November 2022.

Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 November 2022.

Berikut merupakan aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Baca Juga: PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Seluruh Daerah 8 November, Inilah Penyebabnya

Aturan PPKM terbaru Merujuk pada Inmendagri Nomor 45 dan 46 Tahun 2022, berikut aturan PPKM level 1 yang berlaku di seluruh Indonesia hingga 7 November 2022:

  1. Sekolah

Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

  1. Perkantoran

Perkantoran Berlaku maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksinasi. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Tetap Berlakukan PPKM, Menkes Ingatkan Potensi Lonjakan Covid-19 Awal Tahun Depan

  1. Tempat Ibadah

 Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

  1. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 1 di Indonesia dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  1. Pusat perbelanjaan/mall

Pusat perbelanjaan/mal Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk anak usia 6-12 tahun.

6.Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat