bdadinfo.com

Pemilik Akun Buttonscrves Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Melalui Media Sosial - News

  Para korban pemilik akun Instagram @buttonscrves_byoliv dan Dkulinerkita, melaporkan dugaan kasus penipuan melalui media sosial di Polda Sumbar, beberapa waktu lalu. (foto/Tio Furqan)

- Pemilik akun instagram @buttonscrves_byoliv dan Dkulinerkita, Lyvia Araini resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan melalui media sosial. Sebelumnya pelaku ini dilaporkan oleh konsumennya sendiri ke Polda Sumbar.

Penetapan tersangka pada pemilik akun instagram tersebut melewati rangkaian penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan‎ oleh Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar.

"Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melaksanakan gelar penetapan tersangka atas terlapor inisial "OL" pada Senin, 21 November 2022 lalu. Gelar ini dilakukan terkait perkara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Kapolda Tutup Audit Kinerja Itwasda Polda Sumbar Tahap II 2022

Dwi mengatakan penetapan tersangka ini melewati sejumlah proses yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda di cyber crime, dengan memintai keterangan saksi dari korban maupun terlapor, begitu juga dari keterangan saksi ahli.

"Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan pelapor‎ dengan inisial "GA" dan keterangan dari tiga saksi dengan inisial RS CT dan R. Dari laporan ini, korban menderita kerugian sebesar Rp43.485.000," ujar Dwi.

Dikatakan, penetapan tersangka ini juga telah melewati penyidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, saksi ahli dan barang bukti. Serta pengakuan dari tersangka.

"Jadi proses laporan berawal dari dumas hingga naik ke status penyidikan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas acara pemeriksaanya," tuturnya.

Baca Juga: Adegan Panas NWS Tersebar di Situs Porno, Kabidkum Polda Sumbar: Kasus Sudah Ditutup Karena Tak Cukup Bukti

Dikatakannya, saat ini tersangka ditahan di Polres Payakumbuh dengan kasus yang berbeda. Tersangka ditahan karena dugaan kasus penganiayaan.

"Untuk berkas perkara yang di Polda tetap lanjut, meski tersangka ditahan di Polres Payakumbuh. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas acara pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya,‎ pemilik akun Instagram‎ Dkulinerkita dan @buttonscrves_byoliv,‎ Lyvia Araini,‎ dilaporkan ke Polda Sumbar. Dua laporan para korban ini terkait pembelian bahan sembako dan produk scarf.

Kasus dugaan penipuan melalui media sosial yang dilakukan pemilik akun Instagram Dkulinerkita dan @buttonscrves_byoliv,‎ Lyvia Araini, saat ini sudah memasuki babak baru. Kasus ini telah dilaporkan oleh Chintia Putri Utami Cs ke Polda Sumbar dengan motif dan produk yang b‎erbeda. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat