bdadinfo.com

Polemik Pasal 424 KUHP Tak Berdampak pada Pariwisata, Sandiaga Uno Sebut Tak Ada Pembatalan Kunjungan Wisman - News

Sandiaga Uno saat bertamu dengan Hotman Paris Hutapea. (Twitter Sandiaga Uno.)

– Polemik KUHP Indonesia yang baru ini masih menjadi sorotan publik. Maka, tak jarang juga masih banyak orang yang pro dan kontra terkait hal itu.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengatakan bahwa Pasal 424 dalam KUHP baru yang sempat dikritik oleh pengacara kondang Hotman Paris itu tak berpengaruh pada sektor pariwisata.

Hal semacam itu Sandi sampaikan setelah bertemu dengan Hotman Paris. Kemudian, Pasal 424 dalam KUHP baru sendiri mengatur pidana tentang penjualan minuman yang memabukkan.

Baca Juga: Sah! Putin Terbitkan UU Anti LGBT di Rusia, yang Melanggar Dipenjara

"Saya hadir di Kopi Johny, memenuhi undangan Bang Hotman Paris untuk menanggapi Pasal 424 yang dimuat dalam KUHP, yang disebut akan berdampak pada sektor pariwisata," tulis Sandi dikutip dari Twitter @sandiuno pada Minggu, 11 Desember 2022.

Sandi juga menegaskan bahwa menurut laporan per Jumat malam yang ia terima, tidak ada pembatalan kunjungan yang signifikan.

Bahkan, ia juga memberitahukan bahwa dua bandara utama, yakni Jakarta dan Bali ada peningkatan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang.

"Peningkatan ini, tentunya menjadi pendorong terciptanya 1,1 juta lapangan kerja di tahun ini," tulis Sandi lagi di Twitter pribadinya.

Baca Juga: Wah! Kaesang Minta Maaf ke Menteri Basuki di Acara Pernikahannya karena Hal Ini

Kemudian, dalam keterangan yang tertulis di media sosialnya bahwa Kemenparekraf juga akan terus memastikan kenyamanan para wisatawan yang berkunjung ke Indonesia.

"Kami di @kemenparekraf akan terus memastikan kenyamanan wisatawan dalam berkunjung ke Indonesia dengan melakukan sosialisasi kepada sejumlah pihak terkait," tegas Sandi.

Sandi juga akan menjelaskan kembali bahwa kenyamanan itu dimulai dari travel agent, tour operator, dan tentunya Indonesia sangat welcome untuk semua itu.

Polemik seperti itu pun sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menegaskan bawha UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan wisatawan atau WNA selama berada di indonesia.

"Jika kita lihat dari data keimigrasian, khususnya data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara, dan Darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6–9 Desember 2022 naik secara signifikan.

Jadi, tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RKUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat