bdadinfo.com

Info BSU 2023! Dana Wajib Dikembalikan ke Kas Negara jika Kamu Melanggar Syarat Ini - News

Ilustrasi pencairan BSU (Pixabay @Iqbalnuril)

- Hingga kini, informasi seputar Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023 masih dicari masyarakat.

Pasalnya, beredar kabar jika BSU 2023 akan cair lagi ke pekerja yang sudah memenuhi syarat.

Pekerja yang sudah memenuhi syarat pun secara otomatis bertanya-tanya benarkah BSU 2023 bakal cair lagi tahun ini.

Baca Juga: Gampang, Begini 4 Cara Mudah untuk Mengganti Layar Laptop

Akan tetapi, satu hal penting yang perlu diketahui bahwa apabila ternyata ditemukan kamu melanggar syarat yang sudah ditentukan, maka dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.

Peraturan tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh siapa saja yang sudah menerima dana BSU, tanpa terkecuali.

Tentunya kamu tidak mau mengembalikan dana BSU yang sudah diterima, bukan? Untuk itu, simak baik-baik syarat agar subsidi gaji tidak dikembalikan ke kas negara.

Berdasarkan Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022, inilah syarat yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin dana BSU dikembalikan ke kas negara:

1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP

2. Pekerja bukan PNS, TNI, dan Polri

3. Pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

Baca Juga: Video Viral Pria Pamer Isi Saldo Rp500 Triliun

4. Pekerja belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM

5. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat