bdadinfo.com

Tuntut Pemerkosa Anak di Bawah Umur Cuma 7 Bulan, Kajari Lahat dan JPU Auto Ditindak Tegas Begini - News

Tuntut Pemerkosa Anak di Bawah Umur Cuma 7 Bulana, Kajari dan JPU Auto Ditindak Tegas Begini (freepik)

 
- Akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tindak tegas Kajari Lahat dan jaksa penuntut umum yang tuntut pemerkosa anak di bawah umur dengan tuntutan ringan 7 bulan.

Tindakan tegas sekaligus sebagau jawaban atas desakan masyarakat Lahat Sumatera Selatan yang geram dengan Kajari, jaksa penuntut umum yang tuntut ringan pemerkosa anak di bawah umur.

Desakn masyarakat melibatkan dari kalangan LSM, prmas sampai pers di Lahat. Mereka kekecewaan mereka vonis hukuman yang ringan bagi dua pemerkosa anak di bawah umur yang hanya 7 bulan.
 
 
 
Kasus tersebut juga menarik perhatian pengacara terkenal di Indonesia, Hotman Paris terutama setelah keluarga korban minta bantuan Hotman 911, bantuan hukum gratis bagi korban.
 
Hotman merasa sangat kesal akan kejadian tersebut dan mengimbau agar Kajari Lahat dan Kejati Sumatera Selatan segera banding.
 
Tak hanya itu, imbas dari kekecewaan itu, masyarakat di Lahat diketahui akan melakukan unjuk rasa pada Rabu 11 Januari 2023 mulai pukul 10.00 pagi.
 
 
 
Belakangan Kejaksan Tinggi Sumatera Selatan mendengar dan mengabulkan keberatan keluarga dan masyarakat yang merasa hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak adil.
 
Tindakan tegas dari Kejari Sumatera Selatan yaitu penonaktifan sementara dari jabatan struktural itu terhadap Kajari Nilawati Lahat dan Kasi Pidana Umum Kajari Lahat, Frans Mona, Kasubsi beserta jajaran jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut pada 9 Januari 2023.
 
Tindakan penonaktifan itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut setelah adanya hasil eksaminasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pihak yang bersangkutan dalam menangani kasus tersebut.
 
 
"Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin 9 Januari 2023 dikutip dari Detik.com.
 
Hal itu tentu semakin memperkuat bukti Kajari menuntut terdakwa tidak sesuai sebagaimana yang menjadi keberatan dan kekecewaan bagi korban dan masyarakat selama ini.
 
Atensi dan dukungan yang besar dari berbagai media, massa serta figur terkenal dalam kasus ini nampaknya berhasil sehingga rasa keadilan terutama bagi korban dapat lebih ditegakkan.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat