bdadinfo.com

Catatan Kelam Pelanggaran HAM, Dosa Tragedi Dukun Santet Banyuwangi Kembali Diungkit - News

Trgaedi dukun santet di Banyuwangi masuk daftar kelam catatan pelanggaran HAM berat masa lalu (Publicanews)

– Presiden Joko Widodo mengakui bahwa telah terjadi 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pernyataan itu ia sampaikan baru-baru ini.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi juga menyayangkan peristiwa itu dan berjanji akan bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menanggapi hal itu, sebagian pihak menilai, pengakuan tanpa upaya serius untuk membawa pelakunya ke pengadilan akan menyebabkan pelanggaran HAM berat terulang kembali di masa mendatang.

Baca Juga: Inilah 3 Cerita Tahun Baru Imlek yang Terkenal, dari Legenda Monster Nian hingga Kisah Amplop Merah

Baca Juga: Penuhi Hak Anak, Disdukcapil Pesisir Selatan Tingkatkan Pelayanan KIA

Baca Juga: Museum Seks di Miami Dibuka Tahun ini, Ada Pameran 'Melumat' Mr P hingga Mesin Penjual Kondom Tua

Wakil Ketua Kelompok Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di masa lalu, Ifdhal Kasim menegaskan, apa yang disampaikan Presiden Jokowi merupakan bentuk tanggungjawab moral atas nasib para korban yang menemui jalan buntu.

Soal penyelesaian secara yuridis, menurutnya, diserahkan ke Kejaksaan Agung, karena itu kewenangannya.

Hasil Laporan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kelompok Ajudikasi Non Yudisial untuk Pelanggaran HAM berpendapat, bahwa penyelesaian non yudisial atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius di masa lalu sebenarnya adalah tentang memenuhi kebutuhan korban dalam kebuntuan hukum dan politik.

Baca Juga: Ainun Najib Soroti Kharisma Politik Jokowi: Itu Sudah Level Hokage

Baca Juga: Ronaldo Bakal Lawan Messi, Pelatih Al Nassr Tak Bahagia, Tapi Ada Tiket Spesial

Setelah reformasi, atau setidaknya 23 tahun, perdebatan tentang penanganan pelanggaran HAM yang mencolok di masa lalu masih belum terselesaikan.

Ketua Panitia Pengarah Mahfud MD mengatakan, dari sisi hukum, hasilnya sangat memprihatinkan. Di Mahkamah Agung, semua pelaku empat kasus dibebaskan karena alat bukti dianggap tidak cukup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat